22
MEI 2026 10:34 WIB
FOKUS 65 Kali Dilihat

Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Bantah Dugaan Pengondisian SIPLAH

Heri

Heri

Pewarta

Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Bantah Dugaan Pengondisian SIPLAH

Bandung, Logo | Sejumlah kepala sekolah tingkat SMP Negeri di Kabupaten Bandung angkat bicara menanggapi beredarnya narasi di media sosial terkait dugaan adanya beberapa kepala sekolah yang disebut "bermain di SIPLAH" dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.

Para kepala sekolah menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan. Mereka menyebut sekolah hanya bertindak sebagai pengguna sistem SIPLAH sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kepala Sekolah SMPN 1 Soreang, Aceng, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan sistem pengadaan sesuai prosedur resmi pemerintah.

"Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Sekolah hanya sebagai pengguna SIPLAH, bukan pemain SIPLAH," ujar Aceng kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, selama ini proses pengadaan kebutuhan sekolah berjalan sesuai aturan dan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Ia juga membantah adanya tekanan ataupun arahan tertentu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait penunjukan supplier atau penyedia barang tertentu.

"Tidak ada intervensi dari dinas pendidikan yang menekan kami untuk belanja ke salah satu supplier buku. Semua berjalan sesuai mekanisme dan kebutuhan sekolah," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Sekolah SMPN 1 Katapang, Juli Hamzah. Ia menilai informasi yang berkembang di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak langsung dipercaya tanpa dasar yang jelas.

"Kami selaku pihak sekolah hanya sebagai pengguna SIPLAH. Semua proses dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan mengikuti ketentuan yang ada," ungkap Juli Hamzah.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Margahayu, Reti, menjelaskan bahwa penggunaan SIPLAH memang menjadi bagian dari sistem pengadaan yang dianjurkan pemerintah, khususnya untuk belanja modal maupun kebutuhan pendidikan lainnya.

Namun demikian, ia memastikan pihak sekolah tetap diberikan keleluasaan dalam menentukan tempat belanja maupun penyedia barang dan jasa selama tidak melanggar aturan.

"Seperti sekolah-sekolah lainnya, kami pihak sekolah selaku pengguna SIPLAH memang disarankan memakai SIPLAH untuk belanja, apalagi belanja modal. Dan selama saya menjadi kepala sekolah, kami diberikan kebebasan oleh dinas, sama sekali tidak ada intervensi untuk belanja ke salah satu perusahaan atau pengusaha yang sudah ditentukan," jelas Reti.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Selama ini kami bebas untuk belanja ke mana pun atau kepada siapa pun, asal tidak menyalahi aturan yang berlaku, apalagi kalau berbenturan dengan hukum," tegasnya.

Munculnya isu dugaan "bermain SIPLAH" di media sosial dinilai para kepala sekolah berpotensi menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena itu, mereka berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Para kepala sekolah juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melihat persoalan secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, pungkas Reti. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa
A
apih igun
22 May 2026, 11:19

biasa kepsek mah cuci tangan, padahal di lapangan mah dugaan adanya tekanan itu sudah ada. ya biasalah adabrasa takut