Bandung,
| Polemik dugaan dikeluarkannya Arya Alfa Rizki dari SDN Sukamenak Indah 2 terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Di tengah perjuangan orang tua mempertahankan hak pendidikan anaknya, muncul dugaan bahwa pihak sekolah mengerahkan sejumlah orang tua siswa untuk mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada Senin (29/6/2026) guna memberikan pembelaan terhadap kebijakan sekolah.
Pada hari yang sama, Dewi (49), ibu Arya Alfa Rizki, justru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung. Kedatangannya bukan untuk mencari sensasi, melainkan memohon perlindungan kepada lembaga legislatif yang selama ini menyebut dirinya sebagai wakil rakyat.
Namun harapan itu pupus. Tidak satu pun anggota DPRD yang berhasil ditemui.
Tak menyerah, selang satu hari, tepatnya hari Rabu (1/7/2026), Dewi kembali datang ke kantor DPRD Kabupaten Bandung. Hasilnya tetap sama. Para wakil rakyat yang diharapkan dapat mendengar langsung keluhan seorang ibu yang memperjuangkan hak pendidikan anaknya kembali tidak dapat ditemui.
Ironisnya, ketika persoalan dugaan pelanggaran hak anak menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media, respons DPRD justru dinilai belum menunjukkan langkah proaktif.
Saat dikonfirmasi media mengenai kasus Arya Alfa Rizki, Jum'at (2/7/26) Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, hanya menyampaikan agar pihak orang tua mengirimkan surat kepada DPRD.
"Silakan orang tua kirim surat kepada kami," ujar Cecep Suhendar.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pendidikan, Komisi D memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan pelanggaran hak anak, DPRD semestinya dapat mengambil langkah proaktif dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung maupun pihak SDN Sukamenak Indah 2 tanpa harus menunggu adanya surat pengaduan resmi.
Terlebih, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional seorang anak untuk memperoleh pendidikan.
Hal itu telah dijamin secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pihak Disdik dan Lembaga Terkait Lainnya Kecolongan, Ada Siswa Tak Terima MBG Selama Satu Bulan
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi serta berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Indonesia juga telah mengadopsi Konvensi Hak Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar serta hak untuk didengar dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingannya.
Melihat kuatnya dasar hukum tersebut, publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung dijalankan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut hak dasar anak.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, perkembangan kasus ini telah diketahui luas oleh masyarakat. Karena itu, sebagian kalangan berpendapat DPRD seharusnya tidak hanya menunggu laporan administrasi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak anak melalui penggunaan kewenangan pengawasannya.
Dewi berharap DPRD Kabupaten Bandung tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
"Saya hanya ingin anak saya mendapatkan kembali haknya untuk bersekolah. Saya datang ke DPRD karena percaya mereka adalah wakil rakyat yang bisa memperjuangkan keadilan. Saya berharap DPRD segera memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, mengawasi proses penyelesaiannya, serta memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak pendidikannya tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai hak anak dikalahkan oleh kepentingan birokrasi atau pembenaran pihak tertentu," ujar Dewi.
Kini sorotan publik tertuju kepada DPRD Kabupaten Bandung. Masyarakat menanti apakah lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan itu akan mengambil langkah nyata untuk memastikan hak konstitusional seorang anak terlindungi, atau memilih menunggu proses administratif berjalan sementara masa depan pendidikan seorang anak terus berada dalam ketidakpastian.*