19
AGUSTUS 2026 07:05 WIB
FOKUS 40 Kali Dilihat

Daya Serap APBD TA 2026 Banyak OPD Molor,  Fungsi DPRD Dipertanyakan..?? 

Asep Awing

Asep Awing

Pewarta

Daya Serap APBD TA 2026 Banyak OPD Molor,  Fungsi DPRD Dipertanyakan..?? 

Bandung, Logo | Delapan bulan tahun anggaran 2026 telah berjalan. Namun, realisasi APBD Kabupaten Bandung pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih jauh dari optimal. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi  sejumlah OPD baru merealisasikan belanja di kisaran 20 hingga 40 persen.

Kondisi ini patut menjadi alarm evaluasi. Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah, melainkan uang publik yang seharusnya dikonversikan menjadi pembangunan, pelayanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Salah satu sorotan berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Dari anggaran belanja sekitar Rp514,96 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp164,17 miliar atau 31,88 persen.

Angka tersebut patut dipertanyakan karena sektor pekerjaan umum merupakan salah satu urat nadi pembangunan daerah. Masyarakat membutuhkan jalan yang baik, drainase yang berfungsi, serta infrastruktur publik yang memadai. Pemerintah perlu menjelaskan apakah rendahnya realisasi disebabkan pengadaan, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, administrasi, atau persoalan koordinasi.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Pendidikan dari anggaran belanja sekitar Rp2,359 triliun, realisasinya baru sekitar Rp1,082 triliun atau 45,88 persen. Besarnya anggaran semestinya berjalan seiring dengan capaian program dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Hal serupa terjadi di Dinas Kesehatan. Dengan anggaran belanja sekitar Rp724,97 miliar, realisasinya baru sekitar Rp305,03 miliar atau 42,08 persen. Sementara target pendapatan sekitar Rp559,77 miliar, baru terealisasi sekitar Rp64,99 miliar atau 11,61 persen.

Data mencolok juga terlihat pada Dinas Perhubungan. Dari target pendapatan sekitar Rp60,79 miliar, realisasinya baru sekitar Rp846,92 juta atau 1,39 persen. Sementara belanja sebesar Rp93,12 miliar baru terealisasi sekitar Rp38,58 miliar atau 41,44 persen.

Kesenjangan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka. Mengapa target pendapatan ditetapkan begitu tinggi sementara realisasinya masih sangat rendah? Pemerintah daerah perlu membeberkan sumber target, hambatan pencapaian, serta strategi mengejarnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan juga mencatat realisasi yang rendah. Dari target pendapatan sekitar Rp21,38 miliar, realisasi baru Rp802,71 juta atau 3,75 persen. Sementara belanja sekitar Rp177,41 miliar, baru terealisasi Rp48,45 miliar atau 27,31 persen.

Sejumlah OPD lain turut mencatat realisasi belanja relatif rendah, di antaranya Dinas Kebudayaan 26,46 persen, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28,99 persen, Dinas Perpustakaan dan Arsip 27,73 persen, serta Bappeda, Riset dan Inovasi 34,60 persen.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sekitar 33 persen, Dinas Koperasi dan UKM 33,41 persen, serta Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA sekitar 34,12 persen. Angka-angka ini tidak serta-merta membuktikan OPD gagal, tetapi cukup menjadi alarm untuk segera dilakukan evaluasi.

Sebab, rendahnya serapan tidak boleh kemudian dibayar dengan percepatan belanja secara terburu-buru menjelang akhir tahun. Pemerintah harus memastikan setiap belanja memiliki perencanaan yang matang, proses yang tertib, serta menghasilkan output yang benar-benar bermanfaat.

Serapan tinggi bukan otomatis prestasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah uang yang dibelanjakan menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.

Karena itu, realisasi keuangan harus dibandingkan dengan realisasi fisik, target kinerja, dan manfaat program. Jangan sampai angka serapan terlihat tinggi, tetapi pekerjaan di lapangan minim atau manfaatnya tidak terasa.

Di sinilah Bupati Bandung dituntut turun tangan. Sebagai kepala daerah, Bupati harus memastikan seluruh OPD mampu menerjemahkan APBD menjadi program pembangunan yang efektif, terukur, dan tepat sasaran.

OPD dengan realisasi rendah patut diminta menyampaikan penyebab keterlambatan, kegiatan yang belum berjalan, hambatan pengadaan, target penyelesaian, realisasi fisik, serta langkah konkret hingga akhir tahun.

Jika persoalannya teknis, segera diselesaikan. Jika persoalannya koordinasi, perbaiki koordinasi. Jika persoalannya perencanaan, lakukan evaluasi. Bahkan jika ditemukan persoalan manajerial, kinerja kepala OPD harus menjadi bagian dari evaluasi Bupati.

APBD adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai menyusun angka dalam dokumen APBD. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu bekerja, mengeksekusi program, menyelesaikan pembangunan, dan memberikan pelayanan.

Jika delapan bulan telah berlalu namun sejumlah OPD masih berada pada tingkat realisasi 20 hingga 40 persen, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa persen yang terserap, tetapi apa yang membuat anggaran yang telah direncanakan belum bergerak menjadi pembangunan?

Sebab waktu terus berjalan. APBD tidak boleh molor hanya karena birokrasi lamban. Uang rakyat harus bergerak menjadi pembangunan, bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Jangan sampai APBD hanya indah di atas kertas, sementara masyarakat masih menunggu manfaatnya.

Fungsi DPRD sebagai wakkil Rakyat sangat dipertanyakan, Apakah mereka sibuk dengan Perubahan APBD Kab. Bandung TA 2026.?? *

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!